Putusan Inkrah Sengketa Lahan Banyuasin Dipertanyakan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Lokasi
Putusan Inkrah Sengketa Lahan Banyuasin Dipertanyakan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Lokasi
Banyuasin – Sumatera Selatan. beranda-berita.com — Sengketa lahan antara Ir. Ilyas Harmi dan Indriani Anggrial yang telah bergulir sejak tahun 2015 hingga 2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Banyuasin, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Dalam seluruh tingkatan peradilan tersebut, putusan memenangkan pihak Indriani Anggrial. Namun demikian, pihak kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu menjadi perhatian.
Kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi, Dr. Sudarna, SH., MH., menyampaikan bahwa objek lahan yang menjadi dasar putusan diduga memiliki perbedaan lokasi secara faktual di lapangan.
Menurutnya, dokumen alas hak berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) milik Indriani Anggrial dengan Nomor 297/4.X/1986 dan Nomor 395/P/SU.II/1986 tercatat berada di wilayah Talang Pakaian, Dusun IV, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, lahan milik Ir. Ilyas Harmi yang bersertifikat resmi justru berada di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dengan dua sertifikat masing-masing bernomor 10292 seluas 10.499 meter persegi dan 10299 seluas 2.374 meter persegi.
“Secara yuridis dan faktual di lapangan, lokasi objek perkara berbeda. Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan dalam putusan,” ujar Dr. Sudarna.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti aspek administrasi yang dinilai tidak sesuai, di mana dokumen SPH yang dijadikan dasar gugatan disebut tidak tercatat dalam administrasi pemerintahan Desa Sungai Kedukan maupun Kecamatan Rambutan.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin sempat menyatakan hasil pengukuran lapangan yang mendukung lokasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat milik kliennya. Namun dalam proses persidangan, menurutnya, terjadi perbedaan penilaian terhadap dokumen yang diajukan.
“Fakta di lapangan dan administrasi menunjukkan perbedaan, namun tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan,” tegasnya.
Meski perkara perdata tersebut telah inkrah, pihak kuasa hukum menyatakan masih menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur pidana serta melaporkan sejumlah pihak terkait ke Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan maladministrasi dalam proses penanganan perkara.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
( M. Ardiansyah )
