Pemeriksaan Setempat Tanpa Menghadirkan Terlapor Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ilyas Harmy Soroti Upaya Pengungkapan Kebenaran Materiil

0
WhatsApp Image 2026-07-30 at 09.38.43

Pemeriksaan Setempat Tanpa Menghadirkan Terlapor Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ilyas Harmy Soroti Upaya Pengungkapan Kebenaran Materiil

 

BANYUASIN – beranda-berita.com – Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy mempertanyakan pelaksanaan pemeriksaan setempat (olah tempat kejadian perkara/TKP) yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan. Menurut mereka, pemeriksaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan upaya pengungkapan kebenaran materiil, karena tidak menghadirkan pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui riwayat objek sengketa.
Selain menyoroti ruang lingkup pemeriksaan yang dinilai hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan yang diduga dirusak, kuasa hukum juga mempertanyakan absennya pihak terlapor, Siti Fatimah, dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat.
Menurut Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy, pemeriksaan setempat dalam perkara pidana seharusnya tidak hanya bertujuan mendokumentasikan kondisi objek, tetapi juga menjadi sarana bagi penyelidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan melalui klarifikasi langsung terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
“Kami mempertanyakan bagaimana penyelidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana pengerusakan apabila pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut tidak hadir untuk memberikan penjelasan di lokasi. Padahal pemeriksaan setempat merupakan momentum penting untuk mengklarifikasi posisi masing-masing pihak terhadap objek yang disengketakan,” ujar Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy.
Mereka menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum acara pidana, penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Karena itu, setiap tindakan penyelidik semestinya diarahkan untuk memperoleh kebenaran materiil, bukan sekadar mendokumentasikan keadaan fisik suatu objek.
Dalam perkara dugaan pengerusakan tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah fakta penting yang seharusnya diklarifikasi langsung di lokasi, antara lain siapa yang menguasai tanah tempat slop gantung berdiri, siapa yang membangun bangunan tersebut, siapa yang melakukan pembongkaran atau pengerusakan, dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta penjelasan dari pihak yang diduga sebagai pelaku.
Tim kuasa hukum menilai, tanpa kehadiran pihak terlapor atau penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya, pemeriksaan setempat berpotensi kehilangan salah satu fungsi pentingnya sebagai sarana memperoleh fakta secara utuh, objektif, dan berimbang.
Mereka menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyelidik, melainkan sebagai bentuk pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum diukur dari kesungguhan dalam menggali seluruh fakta yang relevan, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan tindak pidana.
Penjual Tanah Dinilai Perlu Dihadirkan
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy juga menyayangkan tidak dihadirkannya pihak yang menjual tanah kepada Siti Fatimah. Menurut mereka, pihak penjual merupakan saksi penting yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan tanah, batas-batas bidang tanah, serta proses penyerahan objek yang kini menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihak penjual menjual tanah berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH). Oleh karena itu, keterangannya diperlukan untuk memastikan apakah objek yang diperjualbelikan memang berada di Desa Sungai Pinang sebagaimana tercantum dalam SPH, atau justru berada di Desa Sungai Kedukan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10292 atas nama Ilyas Harmy dengan luas 1.499 meter persegi.
Menurut mereka, apabila SPH menunjuk objek di Desa Sungai Pinang, sedangkan lokasi dugaan pengerusakan berada di atas tanah bersertifikat di Desa Sungai Kedukan, maka perbedaan letak objek tersebut merupakan fakta hukum yang sangat mendasar dan perlu dipastikan melalui penyelidikan.
“Perbedaan letak objek tanah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut identitas objek hukum. Karena itu penyelidik perlu memastikan apakah kedua dokumen tersebut menunjuk bidang tanah yang sama atau justru berbeda. Tanpa klarifikasi tersebut terdapat risiko penyelidikan dilakukan terhadap objek yang keliru,” ujar kuasa hukum.
Objek Dugaan Pengerusakan Telah Ditimbun
Hal lain yang menjadi perhatian serius Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy adalah kondisi objek dugaan pengerusakan berupa slop gantung yang disebut telah ditimbun, sehingga kondisi fisiknya tidak lagi dapat diamati secara utuh saat pemeriksaan setempat berlangsung.
Menurut mereka, penimbunan tersebut berpotensi menghilangkan atau mempersulit pembuktian terhadap alat bukti utama.
“Bagaimana penyelidik dapat mengetahui bentuk, posisi, konstruksi maupun tingkat kerusakan slop gantung apabila seluruh objek telah tertutup timbunan tanah. Demi memperoleh kebenaran materiil, penyelidik perlu mempertimbangkan langkah membuka kembali bagian yang telah ditimbun agar kondisi sebenarnya dapat diperiksa secara ilmiah dan objektif,” kata kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, penimbunan dilakukan setelah bangunan mengalami dugaan pengerusakan. Apabila hal tersebut terbukti, menurut mereka, tindakan tersebut patut didalami karena berpotensi mempersulit proses pembuktian dalam perkara.
Harap Penyelidikan Dilakukan Secara Menyeluruh
Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan rusaknya sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait alasan tidak dihadirkannya pihak-pihak yang dipersoalkan dalam pemeriksaan setempat tersebut.
( TIM )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share on Social Media