Luruskan Simpang Siur Tongkang OCEANIC 238, Polda Sumsel Buka Data: Murni Kredit Macet dan Lelang Negara

0
WhatsApp Image 2026-09-22 at 23.40.16

Luruskan Simpang Siur Tongkang OCEANIC 238, Polda Sumsel Buka Data: Murni Kredit Macet dan Lelang Negara
PALEMBANG, beranda-berita.com — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengklarifikasi secara tegas penanganan perkara kapal tongkang OCEANIC 238 yang sempat memicu polemik publik. Berdasarkan pemeriksaan dokumen hukum resmi, penyidik Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum telah berjalan transparan, objektif, dan profesional.
Penyelidikan kasus pelimpahan Bareskrim Polri ini resmi dihentikan setelah dipastikan tidak memenuhi unsur pidana. Objek yang dipersoalkan murni merupakan eksekusi kredit macet dan telah beralih kepemilikan melalui lelang sah negara.
Bukti Legalitas Beralihnya Kepemilikan Aset
Berdasarkan fakta hukum, legalitas kepemilikan kapal tongkang OCEANIC 238 telah berpindah secara sah lewat mekanisme hukum negara:
Sita Eksekusi Pengadilan: Kapal merupakan jaminan kredit atas nama HS (PT Pelayaran Pensumba Bahari) di Bank Bukopin Tanjung Pinang. Akibat gagal bayar (kredit macet), PN Tanjung Pinang menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018.
Penarikan Sesuai Prosedur: Pemindahan kapal dari Pelabuhan SHP Sei Sembilang dilakukan sah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Bank Bukopin serta mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.
Pemenang Lelang Sah: Hak milik kapal resmi beralih lewat lelang eksekusi oleh KPKLN Tanjung Pinang pada 29 Maret 2019 (Risalah Lelang No: 264/11/2019). PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri (TJM) ditetapkan sebagai pemenang lelang senilai Rp4,3 Miliar dan memegang Grose Akta Balik Nama tertanggal 3 Mei 2019.
Unsur Pidana Gugur, Polisi Terbitkan SP2HP Penghentian
Dengan kepemilikan yang sudah sah secara hukum negara, tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun pencurian (Pasal 363 KUHP) yang dialamatkan kepada PT TJM otomatis gugur. Penyidik Polda Sumsel pun menghentikan penyelidikan secara resmi melalui penerbitan SP2HP.
Tudingan miring seperti pemerasan hingga keterlibatan oknum dinilai sebagai narasi tanpa dasar yang sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor atas aset akibat eksekusi utang.
Aktivis Pasang Badan Dukung Langkah Polda Sumsel
Penghentian kasus ini mendapat apresiasi langsung dari gabungan elemen masyarakat, yakni Koalisi LSM Bersatu Sumsel dan Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel ( HAMAS).
“Proses penyelidikan yang berjalan hampir satu tahun ini sangat transparan. Objek perkara sudah masuk lelang resmi dan dimenangkan pihak yang sah secara hukum. Keputusan Polda Sumsel menghentikan kasus ini sudah sangat presisi,” tegas perwakilan koalisi aktivis, Sanusi, S.H.
Ketua Umum HAMAS, Rahmat Hidayat, menyimpulkan bahwa secara hukum kapal tersebut bukan lagi milik pelapor saat laporan dibuat, sehingga polisi tidak bisa memaksakan proses pidana.
Hak Jawab dan Menjaga Asas Keseimbangan Berita
Pihak aktivis mengimbau pelapor untuk tidak menggiring opini miring yang menyudutkan aparat penegak hukum dan menyarankan menempuh jalur hukum formal jika memiliki bukti baru (novum).
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, segenap media siber yang sempat memuat pemberitaan sepihak diharapkan dapat mempublikasikan klarifikasi ini guna menjamin keberimbangan informasi (cover both sides).
( M. Ardiansyah )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share on Social Media