June 25, 2026

Pemerintah Tegaskan: BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Seluruh Layanan, Peserta Diminta Tertib Bayar Iuran

0
WhatsApp Image 2026-06-25 at 20.48.06

Pemerintah Tegaskan: BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Seluruh Layanan, Peserta Diminta Tertib Bayar Iuran

Jakarta, – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan luas bagi masyarakat, namun tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku serta menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta dengan status aktif. Apabila peserta menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan.
“Denda pelayanan sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nominal denda paling tinggi sebesar Rp20 juta, namun umumnya jauh lebih rendah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di sisi lain, cakupan manfaat Program JKN tergolong sangat luas, meliputi ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit berbiaya tinggi, tetapi juga pelayanan kesehatan jangka panjang seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi insulin untuk penderita diabetes, serta penanganan penyakit kronis lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, terdapat sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh instansi lain, seperti kasus ketergantungan obat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan kontrasepsi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta perlindungan korban kekerasan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan yang bersifat kosmetik seperti operasi plastik untuk estetika dan pemasangan kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri juga tidak dijamin. Pelayanan kesehatan di luar negeri, serta pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis, termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Rizzky juga menegaskan bahwa beberapa layanan tidak dijamin karena telah menjadi tanggung jawab lembaga lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami ketentuan ini dan tetap disiplin membayar iuran. Program JKN merupakan bentuk perlindungan negara yang telah dirasakan manfaatnya oleh jutaan masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.
( Novi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share on Social Media