Tim Kuasa Hukum Ir. Ilyas Harmi Koordinasi dengan Polda Sumsel, Dorong Percepatan Penanganan Perkara Secara Profesional
Tim Kuasa Hukum Ir. Ilyas Harmi Koordinasi dengan Polda Sumsel, Dorong Percepatan Penanganan Perkara Secara Profesional
Palembang – beranda-berita.com – Pada hari Jum’at tanggal 3 Juli 2026, Tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi melakukan koordinasi dengan penyidik Unit II Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan Siti Fatimah dan sejumlah pihak.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya tim kuasa hukum untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan penyidik kepada tim kuasa hukum, proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi, Muslim, SH, mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Siti Fatimah dan beberapa saksi lainnya. Namun, menurut informasi yang diterima dari penyidik, proses pemeriksaan belum dapat berjalan optimal karena masih terdapat pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Menurut penyidik, surat panggilan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga saat ini masih ada saksi yang belum dapat dimintai keterangan sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan,” ujar Muslim.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan maksimal agar proses penanganan perkara ini dapat segera menemukan titik terang. Menurut pandangan kami, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan perusakan, tetapi juga terdapat aspek legalitas dokumen yang perlu didalami secara komprehensif,” tambahnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. Sudarna, SH., MH., menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen yang menjadi objek dalam perkara tersebut.
Menurut Sudarna, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, terdapat pihak yang disebut sebagai pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH) yang hingga kini, menurut pengetahuan mereka, belum dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami berharap penyidik dapat melakukan penelusuran secara lebih mendalam terhadap identitas yang bersangkutan. Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga dinas kependudukan, kami mengaku belum menemukan data identitas yang dimaksud. Oleh karena itu, kami berharap informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” ujar Sudarna.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari penyidik Polda Sumatera Selatan, Siti Fatimah, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Novi )
