Pekerja Wajib Tahu! Ini Cara Daftarkan Keluarga Tambahan ke Tanggungan JKN

0
WhatsApp Image 2026-06-25 at 20.48.06

Pekerja Wajib Tahu! Ini Cara Daftarkan Keluarga Tambahan ke Tanggungan JKN

Jakarta, beranda-berita.com – Kepastian perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya menjadi hal yang sangat penting. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah terus memastikan seluruh pekerja, termasuk anggota keluarganya, mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) secara otomatis membayar iuran melalui pemotongan gaji setiap bulan (take home pay). Besaran iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
“Ketentuan ini berlaku baik bagi PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta. Namun, terdapat batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran, yakni sebesar Rp12 juta per bulan,” jelas Rizzky.
Artinya, meskipun penghasilan pekerja melebihi angka tersebut, perhitungan iuran tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.
Dalam ketentuannya, iuran JKN bagi peserta PPU mencakup perlindungan untuk maksimal lima orang anggota keluarga inti, yaitu pekerja, pasangan, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Lantas, bagaimana jika jumlah anak lebih dari tiga?
Rizzky menegaskan bahwa anak keempat dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Selain anak, peserta juga diperbolehkan mendaftarkan orang tua maupun mertua sebagai tanggungan tambahan.
“Untuk setiap satu orang anggota keluarga tambahan, iuran yang dikenakan sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja per bulan,” ujarnya.
Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta JKN mandiri (PBPU) dan memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.
Selain itu, anggota keluarga tambahan harus terdaftar dengan kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran meliputi:
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Salinan identitas anggota keluarga
Surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran iuran tambahan
Untuk mekanisme pendaftaran, peserta PPU Penyelenggara Negara dapat mengajukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, peserta PPU Swasta dapat melakukan pengajuan melalui bagian HRD atau personalia di perusahaan tempat bekerja.
Rizzky menekankan bahwa peran perusahaan atau instansi sangat penting dalam memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.
“Dengan adanya jaminan kesehatan bagi keluarga, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Hal ini tentu berdampak positif terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan,” tambahnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta dari segmen PPU Swasta.
Di akhir keterangannya, Rizzky mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif. Mengingat risiko sakit dapat datang kapan saja, perlindungan kesehatan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
“Dengan iuran yang terjangkau, manfaat JKN sangat luas. Ribuan jenis penyakit dijamin, termasuk layanan kesehatan jangka panjang seperti cuci darah, pengobatan kanker, hingga terapi untuk penyakit kronis seperti diabetes, talasemia, dan hemofilia,” tutupnya.
( Novi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share on Social Media