Tanda Tangan Beda Saat Jabat Plt. Kades dan Camat, Mursal Angkat Bicara Soal Kepastian Administrasi
Tanda Tangan Beda Saat Jabat Plt. Kades dan Camat, Mursal Angkat Bicara Soal Kepastian Administrasi
BANYUASIN – beranda-berita.com – Langkah demi mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola administrasi pemerintahan yang bersih terus bergulir. Camat Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Mursal, M.SHI., M.H., memberikan klarifikasi langsung terkait adanya perbedaan tanda tangan serta keabsahan dokumen pertanahan yang terbit saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sungai Kedukan, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Mursal membenarkan bahwa dirinya merupakan figur yang sama dengan Mursal Yusuf—nama yang tercantum saat bertugas sebagai Plt. Kades Sungai Kedukan. Ia juga mengakui adanya perbedaan bentuk spesimen tanda tangan yang digunakannya saat memimpin desa tersebut dengan tanda tangan resminya saat ini sebagai Camat Rambutan.
Guna kepentingan tertib administrasi serta bahan pembanding resmi, pihak yang melakukan klarifikasi turut meminta contoh spesimen tanda tangan Mursal dalam kapasitas jabatannya saat ini. Langkah ini dinilai vital mengingat dokumen yang bersangkutan berpotensi masuk dalam ranah pembuktian hukum maupun dasar tindakan administratif.
Kewenangan Kritis Jabatan Plt.
Selain persoalan identitas teknis tanda tangan, pertemuan tersebut membedah batas kewenangan seorang pejabat sementara. Sesuai prinsip hukum administrasi negara, kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt.) bersifat terbatas (non-definitif). Oleh karena itu, tindakan administrasi strategis yang berdampak hukum—seperti penegasan batas wilayah desa hingga penetapan letak fisik tanah—harus tunduk pada batasan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan adanya pengesahan atau pernyataan di luar porsi kewenangan Plt., dokumen tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh instansi berwenang guna mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.
Mursal pun diharapkan dapat bersikap proaktif dan transparan. Jika dalam evaluasi internal ditemukan kekeliruan administrasi atau dokumen yang tak lagi relevan dengan kondisi faktual, pencabutan atau koreksi sukarela dipandang sebagai langkah bijak untuk menjaga kepastian hukum masyarakat.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat pernyataan dari Mursal yang mengakui adanya pelanggaran hukum. Klarifikasi ini murni dilakukan untuk memperoleh kepastian administrasi atas perbedaan tanda tangan serta keabsahan dokumen pada saat diterbitkan. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat atau instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Tim )
